Propilen karbonat
Anda di sini: Rumah » Produk » Bahan kimia dasar » propilen karbonat

Propilen karbonat

Jenis: Nilai Industri
Asal: China
CAS No.: 108-32-7
Kemasan: 250kg Drum, 1200kg IBC Drum
Ketersediaan:
Tombol Berbagi Sharethis

Propilen karbonat

Propylene Carbonate, CAS no. IS: 108-32-7, adalah cairan transparan yang tidak berwarna dengan aroma khusus, yang kompatibel dengan banyak pelarut. Ini juga merupakan cairan yang mudah terbakar yang dapat membentuk campuran yang mudah terbakar dengan udara. Propylene carbonate memiliki ketahanan ringan yang baik dan dapat mempertahankan stabilitas warna untuk waktu yang lama. Ini juga memiliki sifat stabilitas kimia yang tinggi dan sifat isolasi listrik, dan banyak digunakan dalam industri.


Aplikasi:

Propylene carbonate adalah pelarut polar dengan berbagai kegunaan dalam industri. Ini sering digunakan sebagai plasticizer, pelarut pemintalan, pelarut berminyak, ekstraktan dan dispersan untuk pewarna dan pigmen yang larut dalam air. Propylene carbonate dapat menahan cahaya yang keras, panas dan perubahan kimia, sering digunakan sebagai elektrolit untuk baterai. Dalam industri polimer, propilen karbonat dapat digunakan sebagai bahan baku penting untuk resin polikarbonat, yang digunakan untuk menyiapkan produk plastik, film optik, pelapis dan perekat. Propilen karbonat dapat digunakan sebagai perekat kayu dan juga digunakan untuk mensintesis dimetil karbonat.


Spesifikasi:

Penampilan (dengan observasi) Cairan transparan tidak berwarna
Uji (GC) ≥99,7%
Propylene oxide (PO), ppm ≤200
Propylene Glycol (PG), PPM ≤500
Kelembaban (KF) ≤0,1%
Kepadatan (20 derajat Celcius) 1.200 ± 0,005 g/ml
Warna (APHA) ≤10


Sebelumnya: 
Berikutnya: 
AUCO berkinerja sebagai pengekspor bahan makanan berkualitas tinggi, eksipien farmasi dan bahan kimia harian

Tautan cepat

Kategori produk

Hubungi kami

  +86-135-9174-7876
  Tel: +86-411-3980-2261
 Kamar 7033, No.9-1, Jalan Haifu, Zona Perdagangan Bebas Dalian, Cina
Tinggalkan pesan
Hubungi kami
Hak Cipta © 2024 Aurora Industry Co., Ltd. Semua hak dilindungi undang -undang.